AGEN BETTING BOLA - BANDAR KASINO ONLINE - TARUHAN BOLA - BETTING ONLINE - BETTING BOLA WWW.PELANGIBOLA.COM

Header Ads

Pembelian Lahan Sumber Waras Akhirya Resmi Dibatalkan

Pembelian Lahan Sumber Waras Akhirnya Resmi Dibatalkan

Pembatalan pembelian lahan yayasan sumber waras yag disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Unp belum mengakhiri polemik jual beli lahan antara pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Yayasan Sumber Waras.

Sebab di ketahui, sebagian lahan itu sebenarnya adalah milik Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (LPLP) DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Nur Fajar.

Ditegaskannya walau pembelian lahan dibatalkan guna mengejar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan tahun 2017, status lahan harus di perjuangkan.

"Kita tetap mengatakan itu adalah aset Pemda DKI Jakarta yang tercarat di DKPKP (Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan). Kemarin kan WTP tuh, berarti kan sudah clear/ ungakpanya di temuai di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pembatalan pembelian lahan Sumber Waras diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uni.

Keputusan tersebut sengaja dilakukan agar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat diperoleh pemrintah Provinsi DKI Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017.

Sebab, berdasarkan pengamatannya, pihak Yayasan Sumber Waras tiak memiliki itkad baik untuk mengembalikan kelebihan bayar pembelian lahan sebesar Rp.191 Miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain iut , keputusan katanya telah bulat , mengingat langkah penagihan yang telah dilakukan sejak masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tepatnya tahun 2016 dinilai gagal.

"Kita menagih (Yayasasan Sumber Waras) dan tidak berseida, jadi opsi (pilihan) keduaya adalah pembatalan" ungkapnya kepada wartawan di Ruang Rapat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat.

Keputusam tersebut berbanding terbalik ketika era Gubernur DKI Jakarta Bsauki Tjahaja Purnama ataupun Djarot Saiful Hidayat sejak tahun 2014.

Lahan yang berlokasi di Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat itu menuai masalah usai dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta atau Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukimam DKI Jakarta saat ini.

Lahan yang dibeli dari Toeti Noeziar Soekarno seharga Rp. 668 Miliar terkait pengadaan rumah susun itu dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan milik Dinas KPKP DKI Jakarta yang berpotensi merugikan negara sebesar 191 Miliar atas kelebihan bayar lahan.

Temuan tersebut dibenarkan oleh Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, sehingga Pemerintah Provisi DKI Jakarta terganjal masalah hingga mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan keungan pemerintah Daerah (LKPD) sejak tahun 2014. AGEN BOLA










Tidak ada komentar